Berdasarkan
pengertiannya yang dimaksud dengan sanitasi adalah suatu upaya pencegahan
penyakit yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan
lingkungan hidup manusia.
Di
dalam Undang-Undang Kesehatan No.23 tahun 1992 pasal 22 disebutkan bahwa
kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang
sehat, yang dapat dilakukan dengan melalui peningkatan sanitasi lingkungan,
baik yang menyangkut tempat maupun terhadap bentuk atau wujud substantifnya
yang berupa fisik, kimia, atau biologis termasuk perubahan perilaku.
Kualitas
lingkungan yang sehat adalah keadaan lingkungan yang bebas dari resiko yang
membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia, melalui pemukiman antara
lain rumah tinggal dan asrama atau yang sejenisnya, melalui lingkungan kerja
antra perkantoran dan kawasan industry atau sejenis.
Sedangkan
upaya yang harus dilakukan dalam menjaga dan memelihara kesehatan lingkungan
adalah obyek sanitasi meliputi seluruh tempat kita tinggal/bekerja seperti:
dapur, restoran, taman, public area, ruang kantor, rumah dsb.
0 Response to "Macam-Macam Contoh dan Ruang Lingkup Sanitasi"
Posting Komentar