Label
pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkanke
dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan (PP no. 69 tahun
1999).
Pelaku
Usaha yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan, termasuk
UMKM Pangan dan IRTP wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan
Pangan,
Baik
ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling
sedikit keterangan mengenai (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun
2011 ) :
Nama Produk; (UU no. 18
tahun 2012 Pasal 97 ; PP no. 69 tahun 1999 Pasal 2-3;17-18 ; PerKa Badan POM RI
no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 )
1. Harus menunjukkan sifat dan atau keadaan
yang sebenarnya
2. Penggunaan nama produk pangan yang sudah
terdapat dalam Standar Nasional Indonesia:
a.
Diizinkan
jika produk pangan telah memenuhi persyaratan tentang nama produk pangan yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia
b. Tidak
diizinkan jika Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)(PP no. 69 tahun 1999 Pasal 18 )
3.
Penggunaan
nama selain yang termasuk dalam SNI harus menggunakan nama yang lazim atau umum
dan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau
bentuk apapun lainnya
4. Penggunaan nama jenis produk pangan yg
ditetapkan Kepala Badan POM RI dalam kategori Pangan Diizinkan jika memenuhi
persyaratan sesuai nama jenis produk pangan yang bersangkutan.(PP no. 69 tahun
1999 Pasal 18 )
a. Keterangan lebih lengkap tentang bagaimana mencantumkan nama pangan olahan ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 ).
0 Response to "Arti.Contoh dan Penerapan Label Pangan"
Posting Komentar