Arti.Contoh dan Penerapan Label Pangan

Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkanke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan (PP no. 69 tahun 1999).

Pelaku Usaha yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan, termasuk UMKM Pangan dan IRTP wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan,

Baik ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 ) :

Nama Produk; (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 97 ; PP no. 69 tahun 1999 Pasal 2-3;17-18 ; PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 )

1.    Harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya
2.    Penggunaan nama produk pangan yang sudah terdapat dalam Standar Nasional Indonesia:

a.   Diizinkan jika produk pangan telah memenuhi persyaratan tentang nama produk pangan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia

b.  Tidak diizinkan jika Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)(PP no. 69 tahun 1999 Pasal 18 )

3.   Penggunaan nama selain yang termasuk dalam SNI harus menggunakan nama yang lazim atau umum dan harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya

4.  Penggunaan nama jenis produk pangan yg ditetapkan Kepala Badan POM RI dalam kategori Pangan Diizinkan jika memenuhi persyaratan sesuai nama jenis produk pangan yang bersangkutan.(PP no. 69 tahun 1999 Pasal 18 )

a.   Keterangan lebih lengkap tentang bagaimana mencantumkan nama pangan olahan ini dapat dilihat pada (PerKa Badan POM RI no. HK 03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Lampiran 3 ).

0 Response to "Arti.Contoh dan Penerapan Label Pangan"

Posting Komentar