Paspor
adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang
berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor
menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya serta hak untuk
memperolehperlindungan dari negaranya di luar negeri.
• Macam-macam Paspor :
o
Paspor diplomatik
o
Paspor dinas
o
Paspor biasa
o
Paspor untuk orang asing
o
Paspor lainnya
• Macam paspor lainnya
adalah sebagai berikut :
o
Surat perjalanan laksana paspor
o
Joint passport (paspor keluarga)
o
Paspor untuk naik haji
• Masa Belakunya Paspor
-
Paspor
Diplomatik, masa berlakunya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam
masa tugasnya.
-
Paspor
Dinas, masa berlakunya 1 s.d 2 tahun
-
Paspor
Biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun (48 halaman)
-
Paspor
untuk Orang Asing (Stateless Pasport), berlaku adalah 1 tahun
-
Surat
Perjalanan Laksana Paspor, masa berlakunya 1 kaliperjalanan
0 Response to "Arti dan Macam-Macam Paspor "
Posting Komentar