Arti dan Macam-Macam Paspor

Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya serta hak untuk memperolehperlindungan dari negaranya di luar negeri.

• Macam-macam Paspor :

o Paspor diplomatik
o Paspor dinas
o Paspor biasa
o Paspor untuk orang asing
o Paspor lainnya

• Macam paspor lainnya adalah sebagai berikut :

o Surat perjalanan laksana paspor
o Joint passport (paspor keluarga)
o Paspor untuk naik haji

• Masa Belakunya Paspor

-     Paspor Diplomatik, masa berlakunya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam masa tugasnya.
-     Paspor Dinas, masa berlakunya 1 s.d 2 tahun
-     Paspor Biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun (48 halaman)
-     Paspor untuk Orang Asing (Stateless Pasport), berlaku adalah 1 tahun
-     Surat Perjalanan Laksana Paspor, masa berlakunya 1 kaliperjalanan

0 Response to "Arti dan Macam-Macam Paspor "

Posting Komentar